Ijin Depnaker

1 04 2010

Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa untuk memasang dan mengoprasionalkan lift, diperlukan Ijin Depnaker.

Sama seperti alat transportasi lainnya, dalam peng-  oprasionalnya memerlukan ijin yang perlu diajukan. Untuk Elevator / lift kita perlu mengajukan ijin depnaker terlebih dahulu. Biasanya

pengajuannya dilakukan oleh supplier ketika akan melakukan pemasangan (tentunya tergantung dari penawaran).

Banyak yang menanyakan kepada saya, apa gunanya ijin tersebut?

Depnaker akan melakukan beberapa test mengenai keselamatan lift sebelum lift tersebut dapat dioprasionalkan secara “umum”. Dan dengan berjalan-nya waktu, ijin depnaker harus di diperpanjang (tentunya oleh pemilik) dan akan dilakukan pengujian secara berkala.

Jadi, jangan lupa menanyakan mengenai ijin depnaker saat akan memasang lift.

Titian Pramudya


Actions

Information

6 responses

6 05 2023
avatar Farid Farid

Kalau lift utk rumahan / pribadi, apakah harus pakai ijin juga ?

8 06 2020
avatar Sumarno Sumarno

Izin dari kemeyrian tenaga kerja terkait lift adalah suatu kewajiban yang tertuang dalam regulasi . Sedangkan kewajiban kita buat mengetest, menguji lift yang di pasang dengan proses dan ketentuan yang sudah ada standarisasi nya di SNI , dan itu merupakan kewajiban suplier lift dan escalator buat melakukan melalui tenaga Adjuter nya yang terkulifikasi , pihak kementrian dalam hal ini di berikan jg hak yang sama kepada pjk3 uji Riksa untuk melaksanakan pengujian dan pengetesan serta pengecekan tentunya dengan standtrusasi yang jg mengacu ke SNI dan di lakukan oleh tenaga ahlinya yang jg terkulifikasi …….jadi ini merupakan pembanding jg hasil dari kelayakan yang dilakukan internal oleh adjuster (suplier lift ). Untuk pengujian ini pertama sekali dilakukan setelah unit terpasang dan di jalankan , kemudian ada lagi pengujian berkala setiap tahunnya ……semua prosedur pemeriksaan, pengetesan dan pengujian baik pertama maupun berkala ada standarisasinya .

8 06 2020
avatar Sumatno Sumatno

Izin dari kemeyrian tenaga kerja terkait lift adalah suatu kewajiban yang tertuang dalam regulasi . Sedangkan kewajiban kita buat mengetest, menguji lift yang di pasang dengan proses dan ketentuan yang sudah ada standarisasi nya di SNI , dan itu merupakan kewajiban suplier lift dan escalator buat melakukan melalui tenaga Adjuter nya yang terkulifikasi , pihak kementrian dalam hal ini di berikan jg hak yang sama kepada pjk3 uji Riksa untuk melaksanakan pengujian dan pengetesan serta pengecekan tentunya dengan standtrusasi yang jg mengacu ke SNI dan di lakukan oleh tenaga ahlinya yang jg terkulifikasi …….jadi ini merupakan pembanding jg hasil dari kelayakan yang dilakukan internal oleh adjuster (suplier lift ). Untuk pengujian ini pertama sekali dilakukan setelah unit terpasang dan di jalankan , kemudian ada lagi pengujian berkala setiap tahunnya ……semua prosedur pemeriksaan, pengetesan dan pengujian baik pertama maupun berkala ada standarisasinya .

17 01 2018
avatar Agus Agus

Siang pa,
Saya mau tanya , awal pengurusannya kemana ? Saya sudah ke ptsp balaikota, tapi diarahkan ke kuningan. Jl. Rasuna said.
Min tolong wa saya info nya. Izin pemakaian lift.
Wa 081213725177

27 12 2010
Hoistway detail : Intermediate Support and Separator Beam « elevator escalator

[…] standart depnaker, ring balok / intermediate beam harus ada setiap 2,5 m (untuk top- traction) dan 1,8m (untuk MRL). […]

15 09 2010
ARD : Standart atau Optional ? « elevator escalator

[…] Terakhir perkembangan untuk ijin depnaker di gedung bertingkat ARD dan Earthquake Sensor merupakan perlengkapan standart. (Jika ada yang tahu […]

Tinggalkan Balasan




Eksplorasi konten lain dari elevator escalator

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca